Pancasila sebagai Dasar Negara di Indonesia

Fahri Muladi

Abstract


Artikel ini membahas bagaimana Pancasila berfungsi sebagai dasar hukum dalam menjalankan kehidupan bernegara. Pancasila menjadi dasar bagi setiap aspek penegakan hukum di Indonesia. Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang apa itu Pancasila, apa fungsi dan kedudukannya, serta nilai-nilai yang terkandung dalam sila-silanya dan bagaimana nilai-nilai tersebut dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Jurnal ini juga membahas bagaimana nilai-nilai Pancasila dapat digunakan sebagai dasar negara dalam berbagai bidang, seperti dalam menjaga bangsa Indonesia tetap hidup, dan dalam membentuk konstitusi baru.

Full Text:

PDF PDF

References


Bo’a, F. Y. (2018). Pancasila sebagai sumber hukum dalam sistem hukum nasional. Jurnal

Konstitusi, 15(1), 21-49.

Hadiwijono, A. (2016). Pendidikan Pancasila, eksistensinya bagi mahasiswa. Jurnal

Cakrawala Hukum, 7(1), 82-97.

Imran, M. R. C. (2020). Makalah Pendidikan Pancasila “Nilai-Nilai Pancasila”, 7-8.

Kurnisar, K. (2011). Pancasila Sumber Dari Segala Sumber Hukum di Indonesia. Media

Komunikasi FPIPS, 10(2).

Safitri, A. O., & Dewi, D. A. (2021). Pancasila Sebagai Dasar Negara Dan Implementasinya

Dalam Berbagai Bidang. EduPsyCouns: Journal of Education, Psychology and

Counseling, 3(1), 88-94.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.