Pancasila sebagai Dasar Negara di Indonesia
Abstract
Artikel ini membahas bagaimana Pancasila berfungsi sebagai dasar hukum dalam menjalankan kehidupan bernegara. Pancasila menjadi dasar bagi setiap aspek penegakan hukum di Indonesia. Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang apa itu Pancasila, apa fungsi dan kedudukannya, serta nilai-nilai yang terkandung dalam sila-silanya dan bagaimana nilai-nilai tersebut dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Jurnal ini juga membahas bagaimana nilai-nilai Pancasila dapat digunakan sebagai dasar negara dalam berbagai bidang, seperti dalam menjaga bangsa Indonesia tetap hidup, dan dalam membentuk konstitusi baru.
References
Bo’a, F. Y. (2018). Pancasila sebagai sumber hukum dalam sistem hukum nasional. Jurnal
Konstitusi, 15(1), 21-49.
Hadiwijono, A. (2016). Pendidikan Pancasila, eksistensinya bagi mahasiswa. Jurnal
Cakrawala Hukum, 7(1), 82-97.
Imran, M. R. C. (2020). Makalah Pendidikan Pancasila “Nilai-Nilai Pancasila”, 7-8.
Kurnisar, K. (2011). Pancasila Sumber Dari Segala Sumber Hukum di Indonesia. Media
Komunikasi FPIPS, 10(2).
Safitri, A. O., & Dewi, D. A. (2021). Pancasila Sebagai Dasar Negara Dan Implementasinya
Dalam Berbagai Bidang. EduPsyCouns: Journal of Education, Psychology and
Counseling, 3(1), 88-94.
Refbacks
- There are currently no refbacks.